perselingkuhan vs tpks

TPKS vs Perselingkuhan : Jangan Terjebak Narasi Sebelum Uji Bukti

Penulis: Sandy Hardianto
(Advokat & Konsultan Hukum – QJ Law Firm)

Pernah dengar kisah seperti ini?

Dua orang terlibat hubungan gelap. Rumit, memalukan, dan menyakitkan bagi keluarga.
Awalnya, semua orang paham: ini perselingkuhan—sebuah relasi yang melibatkan dua pihak, dengan kesalahan yang (sering kali) juga “dua arah”.

Tapi lalu konflik membesar.

Tiba-tiba cerita berubah drastis: hubungan yang tadinya dipahami sebagai perselingkuhan, bergeser menjadi narasi kekerasan. Dari “kita sama-sama salah” menjadi “hanya satu orang pelaku, satu orang korban total”.

Di titik ini, masyarakat sering bertanya:

“Ini benar kekerasan, atau ini pertengkaran yang di eskalasi?”

Hati-hati. Ini bukan soal memilih kubu. Ini soal memahami bahwa dalam konflik relasi, narasi bisa berubah—dan perubahan narasi itu bisa berujung pada proses pidana yang sangat serius.

Artikel ini ditulis untuk edukasi publik: bagaimana membaca perkara secara waras ketika sebuah perselingkuhan “bermutasi” menjadi tuduhan TPKS.


Masyarakat Mudah Terkunci oleh Cerita yang Paling Emosional

Dalam perkara yang sensitif, orang cenderung bereaksi cepat:

  • “Kalau dia menangis, berarti dia korban.”
  • “Kalau sudah lapor polisi, berarti dia benar.”
  • “Kalau ada bukti hubungan, berarti ada kekerasan.”

Padahal, hukum tidak bekerja dengan asumsi. Hukum bekerja dengan bukti yang saling mengunci: urutan waktu, konsistensi cerita, dan keterkaitan antar fakta.

Masalahnya, ketika publik buru-buru memvonis, yang terjadi adalah:

  • proses menjadi ajang stigma,
  • pihak yang sebenarnya butuh perlindungan malah kebingungan,
  • dan pihak yang seharusnya diuji bukti-buktinya justru “lolos” karena narasinya sudah menang duluan.

Di Konflik Perselingkuhan, Ego dan Kepentingan Bisa Mengubah Arah

Perselingkuhan punya satu ciri: penuh emosi—malu, marah, cemburu, takut, tekanan sosial, tekanan keluarga, tekanan ekonomi.

Dalam situasi seperti ini, tidak jarang muncul kebutuhan untuk:

  • menyelamatkan reputasi,
  • mencari posisi moral yang paling aman,
  • atau membalik rasa bersalah menjadi “pembenaran”.

Di tahap konflik, satu hal yang sering terjadi adalah perebutan label: siapa korban, siapa pelaku.

Dan di sinilah risiko paling besar muncul:
hubungan yang awalnya dipahami sebagai “kesalahan bersama”, didorong menjadi narasi yang hanya menyisakan satu orang sebagai pelaku tunggal, sementara pihak lain tampil sepenuhnya sebagai korban pasif.

Apakah itu otomatis berarti narasinya salah? Tidak.
TPKS adalah perkara serius—dan korban kekerasan seksual harus dilindungi.

Tapi justru karena serius, kita harus bersikap dewasa.


7 Prinsip Literasi Hukum untuk Publik

Cara Membaca Kasus Sensitif tanpa Menghakimi dan tanpa Terseret Opini

Jika Anda melihat kasus relasi pribadi yang bergeser menjadi perkara pidana di sekitar Anda atau di media, gunakan prinsip ini agar tidak terseret stigma:

  1. Pisahkan “cerita” dan “putusan”
    Yang Anda baca adalah narasi. Putusan pengadilan adalah proses pembuktian yang berbeda.
  2. Hormati korban, tapi tetap jaga akal sehat
    Empati itu wajib. Tapi vonis publik bukan tugas kita.
  3. Jangan menambah luka lewat penyebaran potongan informasi
    Potongan chat, cuplikan video, atau screenshot sering menyesatkan karena kehilangan konteks.
  4. Ingat: proses hukum punya tahapan
    Status (laporan, penyelidikan, penyidikan, persidangan) bukan label moral. Itu hanya tahap administrasi.
  5. Jangan jadikan media sosial sebagai ruang sidang
    Perang opini biasanya merusak semua pihak, terutama keluarga dan anak.
  6. Hindari menyimpulkan “niat” dari asumsi
    Motif adalah wilayah pembuktian, bukan spekulasi.
  7. Jika Anda pihak keluarga/teman dekat: fokus pada keselamatan dan pendampingan
    Prioritaskan perlindungan, kesehatan mental, dan bantuan profesional—bukan debat.

Bagi pembaca yang ingin melihat dasar normatifnya, Undang-Undang TPKS dapat dibaca pada laman regulasi resmi (JDIH/Peraturan):


Kesimpulan

Perselingkuhan adalah masalah serius dalam rumah tangga, tetapi tidak semua perselingkuhan otomatis menjadi TPKS, dan tidak semua tuduhan TPKS otomatis lahir dari perselingkuhan.

Yang pasti: ketika konflik memuncak, ego dan kepentingan bisa mengubah cara cerita disajikan.
Maka, sikap warga yang paling bertanggung jawab adalah:

jangan menghakimi dengan emosi, jangan menyebar stigma, dan jangan memutuskan sebelum bukti diuji.

Jika Anda suka gaya edukasi hukum seperti ini, Anda juga bisa membaca artikel kami yang membedah “Pindah Agama, Apakah Utang Bank Syariah Otomatis Lunas? Hati-hati, Ini Fakta Hukumnya!


“Kadang pelaku bersembunyi di balik narasi korban—karena itu, uji bukti sebelum percaya cerita.”


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi publik dan bukan merupakan pendapat hukum yang mengikat. Tulisan ini tidak menilai perkara tertentu maupun pihak tertentu. Setiap kasus memiliki keunikan fakta, alat bukti, dan konteks. Untuk analisis spesifik, konsultasikan langsung dengan advokat/konsultan hukum Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *